DRAFT ANGGARAN DASAR SAHARA PSIK FK UNSRI

DRAFT ANGGARAN DASAR (AD)
SARANA MERAIH RIDHO ILAHI (SAHARA)
PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA

Bismillahirrahmanirrahim
Muqadimah

Alhamdulillahirobbil’alamiin, shalawat dan salam kepada tauladan ummat Nabi Besar Muhammad SAW.
ISLAM merupakan ajaran haq, syamil dan muttaqamil sebagai pedoman hidup insan. Mahasiswa muslim yang telah sadar akan kewajiban, peran dan tanggungjawabnya sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi berazzam untuk mengaktualisasikan diri dalam rangkaian ibadah kepada-Nya guna menciptakan kehidupan kampus yang islami dengan jalan beramar ma’ruf nahi munkar.
Menyadari sepenuhnya bahwa tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan izin Allah SWT melalui usaha yang terencana, sistematis, dan berkesinambungan. Kami keluarga besar Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dengan penuh tanggung jawab berbekal iman dan Islam serta semangat ukhuwah islamiah dengan menjalankan amanah Allah SWT. Yang dimanifestasikan demi kemaslahatan bersama maka dengan memohon taufiq dan hidayah-Nya pula kami berhimpun dalam Sarana Dakwah Meraih Ridho Ilahi (SAHARA) Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Sarana Dakwah Meraih Ridho Ilahi Program Studi Ilmu Keperawatan yang disingkat SAHARA PSIK

BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2
Waktu

SAHARA PSIK didirikan pada tanggal 27 November 2001 sampai waktu yang tidak ditentukan


Pasal 3
Tempat Kedudukan

SAHARA PSIK berkedudukan di Kampus Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya

BAB III
LAMBANG

Pasal 4
Lambang

1. Lambang SAHARA PSIK adalah sebagai berikut












2. Penjelasan mengenai lambang diatur dalam anggaran rumah tangga

BAB IV
STATUS

Pasal 5
Status

SAHARA PSIK merupakan organisasi formal dan semi otonom di tingkat Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya

BAB V
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 6
Asas

SAHARA PSIK berasaskan ISLAM




Pasal 7
Sifat

SAHARA PSIK bersifat semi otonom dan mengutamakan rasa persaudaraan (ukhuwah islamiyah) antar sesama mahasiswa muslim

Pasal 8
Tujuan

Organisasi SAHARA PSIK bertujuan menghimpun segenap mahasiswa muslim Program Studi Ilmu Keperawatan dalam wadah ukhuwah islamiyah dengan visi dan misi sebagai berikut:
Visi :
Membentuk civitas akademika dan kampus islami

Misi :
1. Menjadi pelopor kesatuan umat ISLAM di lingkungan kampus
2. Menjadi wadah sekaligus pelopor dalam proses pembelajaran dan pengaktualisasian kemampuan berorganisasi yang profesional
3. Bersama komponen yang ada, berjuang mewujudkan dan menegakkan kebenaran dan keadilan

BAB VI
USAHA

Pasal 9
Usaha

1. Meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan kualitas akhlak mahasiswa muslim Program Studi Ilmu Keperawatan dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Muhammad SAW. dengan memperhatikan kondisi dinamis zaman dan sesuai dengan konteks perguruan tinggi
2. Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi civitas akademika baik potensi akal, keilmuan dan budaya yang sifatnya kreatif dan aplikatif yang sesuai dengan visi dan misi
3. Mengembangkan dan membina potensi jasmani dan rohani untuk meningkatkan ketahanan fisik, dan mental sehingga terwujud kerjasama, komunikasi dan persaudaraan yang baik antar sesama mahasiswa muslim Program Studi Ilmu Keperawatan khususnya dan mahasiswa muslim FK UNSRI dan UNSRI umumnya, serta dengan warga masyarakat dari berbagai kalangan
4. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran dan solidaritas mahasiswa muslim Program Studi Ilmu Keperawatan
5. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan syariat Islam


BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Keanggotaan

1. Anggota Organisasi SAHARA PSIK adalah semua muslim mahasiswa muslim PSIK
2. Anggota Organisasi SAHARA PSIK terdiri atas:
a. Anggota pemula
b. Anggota pendukung
c. Anggota pelaksana
d. Anggota kehormatan
3. Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga
4. Kewajiban dan hak anggota diatur dalam anggaran rumah tangga

BAB VIII
KEORGANISASIAN

Pasal 11
Struktur Organisasi

1. Struktur Organisasi SAHARA PSIK berbentuk lini dan staf (badan pengurus harian sebagai staf)
2. Ketentuan-ketentuan tentamg struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga

Pasal 12
Kepengurusan

1. Kepengurusan SAHARA PSIK dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih dalam musyawarah akbar berdasarkan kriteria tertentu
2. Kepengurusan SAHARA PSIK terdiri atas:
Badan Pengurus Harian (BPH) yang terdiri atas Ketua Umum, wakil ketua umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, ketua biro dan Ketua Departemen

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13
Jenis-jenis Permusyawaratan

1. Rapat-rapat permusyawaratan dalam Organisasi SAHARA PSIK meliputi musyawarah akbar, rapat kerja, rapat BPH, rapat departemen, musyawarah akbar istimewa, dan bentuk-bentuk pertemuan komunikasi lainnya yang dianggap perlu
2. Status, fungsi dan mekanisme musyawarah akan diatur dalam anggaran rumah tangga


BAB X
KEUANGAN

Pasal 14
Keuangan

Keuangan organisasi SAHARA PSIK bersumber dari usaha-usaha halal yang dikelola secara independen oleh pengurus, baik berupa infaq, shodaqoh, sumbangan-sumbangan yang sifatnya tidak mengikat

BAB XI
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 15
Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan dan penetapan AD dan ART organisasi SAHARA PSIK dilakukan melalui musyawarah akbar dab musyawarah akbar istimewa

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 16
Pembubaran Organisasi

1. Pembubaran SAHARA PSIK dilakukan melalui musyawarah akbar dan musyawarah akbar istimewa
2. Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan dengan alasan apabila terdapat kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan bagi terusnya organisasi

BAB XIII
PEMBUBARAN KEPENGURUSAN

Pasal 17
Pembubaran Kepengurusan

1. Pembubaran Kepengurusan SAHARA PSIK periode yang terkait dilakukan melalui musyawarah yang dilakukan khusus untuk hal tersebut
2. Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan dengan alasan bila terdapat kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan bagi terusnya kepengurusan
3. Keputusan pembubaran dengan alasan seperti yang tersebut dalam ayat (2) harus disertai dengan laporan tertulis
4. Apabila kepengurusan periode yang terkait dibubarkan dengan alasan tersebut di atas, maka seluruh aset kepengurusan diserahkan kepada BEM PSIK


BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan ataupun diterima dalam anggaran dasar ini diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga

BAB XV
PENUTUP

Pasal 19
Penutup

Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan anggaran dasar ini dinyatakan tidak berlaku

























DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGA (ART)
SARANA MERAIH RIDHO ILAHI (SAHARA)
PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA

Bismillahirrahmanirrahiim

BAB I
LAMBANG

Pasal 1
Lambang

Lambang SAHARA PSIK adalah berupa lingkaran berwarna biru dan dikelilingi oleh tulisan Sarana Dakwah Meraih Ridho Ilah, di dalam lingkaran terdapat huruf S yang membelah

Pasal 2
Makna Lambang

1. Lingkaran melambangkan ukhuwah
2. Huruf S melambangkan kata SAHARA

Pasal 3
Makna Warna Lambang

Warna biru memiliki arti universal

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Kategori Anggota

1. Anggota pemula adalah anggota yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai anggota pemula
2. Anggota pendukung adalah anggota yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai anggota pendukung
3. Anggota pelaksana adalah anggota yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai anggota pelaksana
4. Anggota kehormatanadalah anggota yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai anggota kehormatan



Pasal 5
Persyaratan Anggota

1. Syarat Anggota Pemula
a. Beragama ISLAM
b. Mengikuti asistensi Mata Kuliah Agama ISLAM (AMKAI)
2. Syarat Anggota Pendukung
a. Telah memenuhi syarat sebagai anggota pemula
b. Mengisi formulir
3. Syarat Anggota Pelaksana
a. Telah memenuhi syarat anggota pendukung
b. Mengikuti dan atau lulus TDK I
4. Syarat Anggota Kehormatan
a. Muslim
b. Komitmen terhadap dakwah
c. Dipilih dan ditetapkan oleh BPH

Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan

Status Keanggotaan SAHARA PSIK berakhir jika:
• Meninggal dunia
• Mengundurkan diri
• Murtad
• Diberhentikan
• Telah selesai masa studinya di PSIK kecuali anggota kehormatan

Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota

1. Kewajiban Anggota
• Mentaati segala ketetapan AD/ART SAHARA PSIK
• Berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan oleh SAHARA PSIK
• Mengikuti alur kaderisasi yang ditetapkan, kecuali anggota kehormatan
• Menjaga persaudaraan sesama muslim
• Menjaga nama baik organisasi
2. Hak Anggota
a. Anggota Pemula
• Memberikan kritik, saran dan pendapat secara lisan dan tulisan
• Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh SAHARA PSIK untuk seluruh mahasiswa muslim
b. Anggota Pendukung
• Aktualisasi pada anggota pemula
• Anggota kepanitiaan pada kegiatan-kegiatan di tingkat program studi
• Menjadi pengurus SAHARA PSIK
c. Anggota Pelaksana
• Aktualisasi pada anggota pemula dan pendukung
• Menjadi instruktur
• Menjadi asisten tutor
• Menjadi ketua, sekretaris, bendahara, ketua departemen
d. Anggota Kehormatan
• Memberikan saran dan pendapat yang sifatnya tidak mengikat
• Direkomendasikan sebagai dewan penasihat


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Struktur Organisasi

Ketua Umum



W.ketua Umum



Sekretaris Umum
Bendahara Umum


Biro kestari
Biro Dana Usaha


Departemen – departemen


BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 9
Kepengurusan

1. Periode Kepengurusan
• Kurun waktu kepengurusan SAHARA PSIK adalah satu periode kepengurusan setelah disahkannya kepengurusan yang baru oleh musyawarah akbar
• Pengurus dapat dipilih kembali apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan tersendiri
2. Pergantian pengurus antar waktu
• Pergantian pengurus antar waktu sebagaimana yang tercantum dalam pasal (4) anggaran rumah tangga sebelum masa kepengurusan berakhir
• Pergantian pengurus antar waktu dilakukan oleh ketua umum setelah melakukan rapat BPH

Pasal 10
Badan Pengurus Harian

1. Pemilihan ketua umum melalui mekanisme musyawarah akbar
2. Pemilihan anggota BPH, kecuali ketua, anggota BPH dipilih oleh ketua umum dari anggota yang dianggap memiliki kemampuan
3. Tugas dan kewajiban BPH
• Melaksanakan hasil-hasil ketetapan
• Menyelenggarakan rapat kerja yang akan membuat program kerja sesuai GBHPKO
• Mengontrol dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja
• Menyampaikan laporan satu tahun kepengurusan dalam musyawarah akbar

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
Jenis-jenis permusyawaratan

1. Musyawarah Akbar adalah pertemuan yang bersifat tertinggi dan paripurna untuk tingkat organisasi SAHARA PSIK yang menjadi penentu dan pemutus akhir hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan organisasi pada masa yang akan datang dalam satu periode kepengurusan
2. Musyawarah Akbar Istimewa dapat dilaksanakan apabila dianggap perlu
3. Rapat BPH adalah rapat yang diselenggarakan ketua umum dan dihadiri anggota BPH untuk mengkomunikasikan dan mengkordinasikan kegiatan antar departemen dan permasalahan lain yang dianggap sejalan dengan fungsi BPH
4. Rapat kerja adalah rapat yang diselenggarakan untuk menyusun program kerja yang akan berlaku selama periode kepengurusan dan dihadiri oleh semua pengurus organisasi
5. Rapat departemen adalah rapat yang diselenggarakan oleh masing-masing departemen untuk mengkoordinasikan program kerja ditingkat departemen

Pasal 12
Musyawarah Akbar

1. Status
Musyawarah Akbar ialah permusyawaratan tertinggi yang diselenggarakan sekali selama periode kepengurusan
2. Tugas dan wewenang
a. Musyawarah Akbar melaksanakan mekanisme pelaporan, evaluasi dan pengesahan laporan pelaksanaan program kerja pengurus melalui mekanisme laporan pertanggungjawaban ketua umum SAHARA PSIK
b. Menyelenggarakan proses pemilihan ketua umum periode berikutnya melalui mekanisme pemilihan ketua umum
c. Menetapkan serta mengesahkan ketua umum
d. Menetapkan tata kerja dan kepengurusan dalam bentuk perubahan AD/ART, GBHPKO, dan rekomendasi untuk kepengurusan selanjutnya

BAB VI
PENUTUP

Pasal 13
Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART organisasi SAHARA PSIK akan diatur dalam ketentuan-ketentuan organisasi SAHARA PSIK



























DRAFT GARIS-GARIS BESAR HALUAN
PROGRAM KERJA ORGANISASI (GBHPKO)
SARANA MERAIH RIDHO ILAHI (SAHARA)
PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA


Bismillahirrahmanirrahiim
Muqadimah

“Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada Allah yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata. Lalu diberitahukan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Pengertian
GBHPKO SAHARA PSIK adalah rumusan kerja organisasi yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan untuk memberikan arah dalam pencapaian tujuan organisasi yang tercantum dalam AD/ART SAHARA PSIK yang ditetapkan Musyawarah Akbar (SYABAR) II SAHARA PSIK
I.2.Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan ditetapkannya GBHPKO SAHARA PSIK adalah sebagai pedoman untuk memberi arah dalam menetapkan kebijaksanaan program kerja SAHARA PSIK yang akan dilaksanakan dalam satu periode kepengurusan
I.3.Sistematika
GBHPKO ini disusun dengan sistematika sebagai berikut
Muqadimah
Bab I Pendahuluan
I.1. Pengertian
I.2. Maksud dan Tujuan
I.3. Sistematika
Bab II Landasan
Bab III Sasaran, Strategi dan Kriteria keberhasilan
III.1. Sasaran
III.2. Strategi
III.3. Kriteria
Bab IV Rumusan Umum GBHPKO




BAB II
LANDASAN

Landasan GBHPKO SAHARA PSIK adalah
1. Landasan Idiil : ISLAM
2. Landasan konstitusional : Al-Qur’an dan Al-Hadist
3. Landasan Operasional : AD/ART SAHARA PSIK

BAB III
Sasaran, Strategi, dan Kriteria Keberhasilan

III.1. Sasaran
Sasaran GBHPKO SAHARA PSIK adalah mewujudkan kehidupan kampus yang islami di PSIK FK UNSRI melalui koordinasi yang baik dalam pelaksanaan program kerja.
III.2. Strategi
a. Strategi jangka panjang
1. Pembinaan dan peningkatan kualitas keimanan dan akhlak mahasiswa muslim PSIK FK UNSRI
2. Penataan dan pengembangan SAHARA PSIK FK UNSRI
b. Strategi jangka pendek
1. Melaksanakan alur kaderisasi
2. Melaksanakan kondisi internal dan eksternal SAHARA PSIK secara profesional
3. Mengesahkan secara berkala point 1
III.3. Kriteria keberhasilan
a. Terlaksananya sebagian besar program kerja SAHARA PSIK FK UNSRI
b. Terbinanya ukhuwah islamiyah antara mahasiswa muslim PSIK FK UNSRI
c. Terbentuknya pengurus dan anggota yang istiqomah terhadap ajaran Islam
d. Terbentuknya kader-kader yang berkualitas yang dapat melanjutkan kepengurusan berikutnya


BAB IV
RUMUSAN UMUM GBHPKO

1. Melaksanakan program kerja yang terencana, terarah, dan terkoordinasi baik
2. Melaksanakan koordinasi kepengurusan secara rutin melalui rapat koordinasi, rapat kerja dan rapat evaluasi kegiatan
3. Mengembangkan kerjasama dengan organisasi lain yang ada di dalam dan di luar PSIK
4. Mengoptimalkan seluruh potensi mahasiswa muslim PSIK untuk berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi

BAB V
PENUTUP

Alhamdulillahirobbal’alamiin GBHPKO SAHARA PSIK selanjutnya dijabarkan dalam program kerja pengurus









































DRAFT REKOMENDASI
MUSYAWARAH AKBAR SAHARA – PSIK
2009-2010

Dasar pemikiran
Bismillahirrohmaanirrohiim

Perkembangan dunia pendidikan yang tidak diirngi dengan keimanan dan ketakwaan hanya akan membawa mahasiswa lupa akan tuhan. Sehingga dunia pendidikan hanya akan membuat manusia-manusia sekuler. Kembali apda Assunah dan al-quran merupakan solusi bagi terbentuknya intelektual muslim yang berakhlakul karimah.
Sebagai wadah kemahasiswaan, SAHARA PSIK diharapkan mampu menciptakan program kerja yang dapat membawa organisasi tersebut untuk mencetak insan akademis yang berbudi luhur tanpa mengesampingkan nilai-nilai Islam. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, maka diperlukan rekomendasi yang merupakan langkah awal kedepan. Maka dikeluarkanlah rekomendasi sebagai berikut:

Internal
1. Mengamanatkan kepada ketua umum SAHARA terpilih untuk mebentuk kepengurusan dan mensosialisasikannya selambat-lambatnya 30 hari setelah MUSYAWARAH AKBAR
2. Mengamanatkan kepada ketua SAHARA terpilih untuk mengadakan koordinasi program kerja selambat-lambatnya 15 hari setelah penetapan pengurus
3. Menetapkan dan melaksanakan koordinasi antar pengurus SAHARA dan organisasi yang ada di lingkungan PSIK
4. Meningkatkan kualitas pengurus melalui pelatihan-pelatihan yang diperlukan
5. Mengadakan open recruitment
6. Melaksanakan proker yang telah disepakati untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya dan dengan komitmen yang tinggi
7. Pengoptimalan program kerja yang sudah ada

Eksternal
1. Mengoptimalkan koordinasi dan konsolidasi dengan LDF dan ROHIS PRODI dilingkungan FK UNSRI
2. Mengadakan kerjasama dengan lembaga keperawatan lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FOSSA CUBITI

Jean Watson

Raker Sahara PSIK FK UNSRI